TEMPO.CO, Bogor - Bahan narkotika jenis turunan katinona yang diduga ditemukan di rumah Raffi Ahmad, berasal dari tanaman khat atau ghat. Di kawasan Puncak, Bogor, pohon ini tubuh subur.
Pemilik
kebun khat, Latifah, 45 tahun, mengatakan ada dua jenis khat: batang
merah dan batang hijau. Nilai jual pucuk daun khat merah jauh lebih
mahal, harganya bisa mencapai Rp 300 - Rp 500 ribu per 2 kilogram.
"Setiap
bulan atau sekali panen saya bisa menghasilkan Rp 6,8 juta. Saya jual
ke turis Arab Rp 500 ribu perkantong kecilnya. Kalau kantong besar Rp
1,2 juta. Itu Ghat batang merah ya," kata Latifah, Selasa 5 Februari
2013.
Latifah bersama suaminya, Nanang alias Jack, mulai menanam
pohon khat di atas lahan seluas 300 meter persegi sejak tahun 2005.
Bibit pohon khat diperoleh dari rekan Jack yang berasal dari Timur
Tengah. Dia berkebun khat setelah tahu harga jual daun yang mengandung
katinona tersebut cukup mahal dan digemari turis asing asal Arab.
"Biasanya
orang Arab yang mau beli suka datang ke sini. Kadang mereka memakanya
di rumah saya. Yang dimakan pucuknya dengan cara dikunyah lalu ampasnya
dibuang. Tapi ada juga yang dimakan sebagai lalapan," kata Latifah.
Meski
bernilai jual tinggi dan mudah membudidayakannya, Latifah mengaku tidak
bisa setiap saat menjual daun khat. Dia baru bisa menjual ketika sedang
musim liburan bagi turis asal Arab saja. Padahal, sepekan sekali
Latifah bisa memanen pucuk daun tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar