Selasa, 17 Mei 2011

INFLASI

Infalsi adalah fenomena kenaikan harga-harga pada sebuah lingkup ekonomi. Tingkat inflasi biasanya diberikan dalam persentase. Jika inflasi pada sebuah tahun adalah 10%, maka rata-rata harga barang pada akhir tahun lebih mahal 10% daripada di awal tahun. Atau dengan kata lain, nilai yang bisa dibeli oleh sejumlah uang berkurang 10% pada akhir tahun dibandingkan dari awal tahun.
Inflasi dihitung secara statistik dengan mengambil sampel harga-harga di pasaran. Karena itu bisa saja perhitungan inflasi dari dua buah pihak berbeda antara satu dan yang lainnya. Perbedaan ini disebabkan oleh faktor perbedaan cara pengambilan data, metodologi yang berbeda, fokus penghitungan, serta waktu pengambilan sampel yang berbeda.

Dampaknya adalah Inflasi dapat menyebabkan gangguan pada stabilitas ekonomi di mana para pelaku ekonomi enggan untuk melakukan spekulasi dalam perekonomian. Di samping itu inflasi juga bisa memperburuk tingkat kesejahteraan masyarakat akibat menurunnya daya beli masyarakat secara umum akibat harga-harga yang naik. Selain itu distribusi pendapatan pun semakin buruk akibat tidak semua orang dapat menyesuaikan diri dengan inflasi yang terjadi.
Menghitung tingkat inflasi selama beberapa tahun tidak dapat dilakukan dengan menjumlahkan begitu saja tingkat inflasi per tahun. Perhitungan harus dilakukan dengan cara ‘penjumlahan geometris’. Sebagai contoh ingin dilakukan perhitungan tingkat inflasi selama dua tahun dimana inflasi pada tahun pertama adalah 5% dan pada tahun kedua sebesar 20%. Maka besar inflasi dari 1 Januari tahun pertama sampai 31 Desember tahun kedua adalah (1+5%) * (1+20%) – 100% == 26%.


Sumber : http://organisasi.org/definisi-pengertian-inflasi-stagnasi-stagflasi-serta-dampak-sosial-inflasi
http://priyadi.net/archives/2005/07/20/inflasi/

Penanaman Modal Asing

Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.

Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.

Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia. Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.


http://petanitangguh.blogspot.com/2010/06/penanaman-modal-asing.html

Penanaman Modal Dalam Negeri

Jakarta (ANTARA News) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi penanaman modal dalam negeri selama Januari-September 2010 mencapai Rp38,5 triliun, naik Rp10,3 triliun dari periode sama tahun 2009. Wakil Kepala BKPM Yus`an di Jakarta, Minggu, mengatakan, nilai realisasi investasi dalam negeri selama periode Januari-September 2010 juga lebih tinggi dibandingkan total realisasi tahun 2008 dan 2007. Nilai investasi dalam negeri selama tahun 2008 sekitar Rp20 triliun, sedangkan pada 2007 sebanyak Rp34,8 triliun. Ia menjelaskan, pada triwulan III tahun 2010 kontribusi penanaman modal dalam negeri mencapai 29,3 persen dari keseluruhan nilai investasi, lebih tinggi dibandingkan periode sama 2009 yang hanya 22,7 persen dari total investasi. Penanaman modal dalam negeri itu terkonsentrasi pada sektor usaha tanaman pangan dan perkebunan, transportasi, gudang dan telekomunikasi, industri makanan, industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi, serta sektor jasa lainnya. Menurut data BKPM, investasi dalam negeri pada sektor tanaman pangan dan perkebunan merupakan yang paling besar, mencakup 76 proyek dengan nilai total Rp4,5 triliun, disusul investasi bidang transportasi, gudang dan telekomunikasi yang terdiri atas 13 proyek dengan nilai total Rp3,1 triliun. Yus`an menjelaskan, lokasi penanaman modal dalam negeri paling banyak berada di Kalimantan Tengah (Rp2,8 triliun dengan 23 proyek) dan DKI Jakarta (Rp2,5 triliun, 27 proyek).

Sumber : http://www.antaranews.com/berita/1288524212/penanaman-modal-dalam-negeri-naik

Senin, 16 Mei 2011

Pengangguran

Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.
M Doddy Arifianto, Ekonom Senior Bank Mandiri termasuk pihak yang mempertanyakan basis kategori pengangguran di Indonesia. Menurutnya, data pengangguran RI undervalue (di bawah angka sebenarnya).
Angka itu hanya angka statistik dan tidak comparable dengan kategori pengangguran negara di negara lain. Tapi, secara umum dia menilai wajar penurunan angka pengangguran itu seiring kenaikan pertumbuhan ekonomi ke level 5,7% di kuartal pertama 2010 dibandingkan kuartal IV 2009 di level 5,4%.
Sebab, menurutnya, angka 7,41% memasukkan pekerja-pekerja di sektor informal. Jika kategorinya lebih ketat, angka pengangguran masih di level 8%, katanya kepada INILAH.COM, di Jakarta, Senin (10/5).
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis, tingkat pegangguran terbuka (TPT) di Indonesia pada Februari 2010 tercatat mencapai 7,41% atau sebesar 8,59 juta. TPT tercatat mengalami penurunan dibandingkan Agustus 2009 yang sebesar 7,87% dan Februari 2009 sebesar 8,14%.

Sumber : http://www.inilah.com/read/detail/524601/data-tingkat-pengangguran-menjeba

Perdagangan Antar Negara

Perdagangan antar Negara adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu Negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.

Manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut :
- Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
- Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
- Memperluas pasar dan menambah keuntungan
- Transfer teknologi modern

Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
-Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
-Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
-Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
-Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
-Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.

Strutur Produksi

Dalam pendistribusian produknya menuju end customer, dilakukan melalui tiga jalur yaitu 56% melalui retailer sedangkan 44% melalui agen dan direct order. Sekilas sistem pendistribusian ini nampak biasa, namun demikian ada sesuatu yang khas terjadi pada sistem pendistribusian produksi Roti. Dikarenakan produksi Roti me-rupakan produk dalam kategori Perishable Product yakni produk yang mudah rusak dan tidak tahan lama, maka dalam pendistribusiannya menekankan sistem distribusinya pada dua hal berikut :

1. Reliable delivery Lead Time
Karena life time dari produksi Roti sangatlah pendek yakni 4 hari sebelum masa kadaluarsa terjadi, Reliable delivery Lead Time menjadi prioritas utama. Hal ini disebabkan karena semakin lama produk berada didalam pabrik maka semakin pendek umur dari produk berada di pasar. Tentunya bila Reliable delivery Lead Time rendah, maka akan banyak produk yang tidak terbeli di pasar.
2. Return management
yaitu proses manajemen kembalinya produk ke pabrik. Return Management ini dilakukan sebagai salah satu langkah penjaminan kualitas terhadap
produk yang telah dilempar ke pasar. Alasan utama mengapa produksi Roti ini dikembalikan ke pabrik tentu saja berkaitan dengan masa kadaluarsa dari produksi
Roti. Sehingga hal ini bertujuan jangan sampai produk yang telah memasuki masa kadaluarsa tercampur dengan produk yang belum habis masa kadaluarsanya bahkan mungkin dibeli oleh customer. Product Return ini selalu ada setiap hari, tetapi jumlah totalnya hanya 1-2% dari total produksi. Produk yang dikembalikan tersebut se-sampainya di pabrik langsung diproses menjadi bahan makanan hewan ternak untuk dijual kembali.

Investasi Pasar Modal di Indonesia

Dalam rangka meningkatkan peran serta investor perorangan dalam pasar modal, pada tanggal 17 Juni 2003, Bapepam bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) meluncurkan buku “Panduan Investasi di Pasar Modal Indonesia”. Buku panduan ini berisikan informasi tentang petunjuk dasar berinvestasi di Pasar Modal Indonesia . Diharapkan dengan penerbitan buku panduan ini, investor dengan mudah mendapatkan pengetahuan dasar tentang berinvestasi dipasar modal sebelum mereka terjun langsung didalamnya. Sehingga, investor perorangan dapat menghindar dari kesalahan dasar, penipuan, atau kejahatan lain di pasar modal.
Secara garis besar buku panduan ini dibagi menjadi 4 (empat) bab: Pasar Modal Indonesia; Instrumen Pasar Modal Indonesia; Mekanisme Perdagangan; Cara Berinvestasi di Pasar Modal. Pada bab pertama, buku panduan menjelaskan secara singkat peranan industri pasar modal di Indonesia, peran institusi/lembaga yang terkait dengan pasar modal, serta sejarah singkat dari Pasar Modal Indonesia. Bab kedua berisi informasi tentang macam-macam instrumen efek yang terdapat di Pasar Modal Indonesia , serta memberikan sedikit penjelasan dari karakteristik tiap-tiap instrumen tersebut termasuk sisi keuntungan dan risikonya. Sedangkan pada bab ketiga, buku panduan ini mengilustrasikan mekanisme perdagangan efek melalui bursa, juga termasuk peraturan perdagangan dari tiap instrumen, serta biaya perdagangan atau transaksi. Pada bab terakhir, buku ini akan memandu langkah anda untuk memulai investasi dari pembukaan rekening di perusahaan efek sampai pada tahap anda mulai melakukan order jual atau beli efek. Selain itu pada bab ke-empat ini, panduan ini akan memberikan penjelasan singkat bagaimana anda untuk mengevaluasi informasi atas efek yang diperdagangkan. Dan tidak kalah pentingnya, pada bab ini juga berisi saran-saran yang perlu menjadi perhatian investor ketika mulai terjun ke pasar modal.

Sumber : http://www.bapepam.go.id/old/old/news/Juni2003/panduan%20investasi.htm

Pembangunan Ekonomi Indonesia

Pandangan tradisional beranggapan yang membedakan antara negara maju dengan Negara Sedang Berkembang (NSB) adalah pendapatan rakyatnya. Dengan ditingkatkannya pendapatan per kapita diharapkan masalah-masalah, seperti pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan distribusi pendapatan yang dihadapi NSB dapat terpecahkan, misalkan melalui apa yang dikenal dengan “dampak merembes ke bawah” (trickle down effect). Indikator berhasil tidaknya pembangunan semata-mata dilihat dari meningkatnya pendapatan nasional (GNP) per kapita riel, dalam arti tingkat pertumbuhan pendapatan nasional harus lebih tinggi dibanding tingkat pertumbuhan penduduk. Kecenderungan di atas terlihat dari pemikiran-pemikiran awal mengenai pembangunan, seperti teori Harrod Domar, Arthur Lewis, WW Rostow, Hirschman, Rosenstein Rodan, Nurkse, Leibenstein.
ndikator pembangunan diperlukan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan pembangunan yang dilakukan berdasarkan ukuran-ukuran tertentu. Indikator-indikator kunci pembangunan secara garis besar pada dasarnya dapat diklasifikasikan menjadi (1) indikator ekonomi; (2) indikator sosial. Sedangkan yang termasuk sebagai indikator ekonomi adalah GNP (GNI) per kapita, laju pertumbuhan ekonomi, GDP per kapita dengan Purchasing Power Parity, sedangkan yang termasuk indikator sosial adalah Human Development Index (HDI) dan PQLI (Physical Quality Life Index) atau Indeks Mutu Hidup.
Untuk tujuan operasional dan analitikal, kriteria utama Bank Dunia dalam mengklasifikasikan kinerja perekonomian suatu negara adalah Gross National Income (GNI) atau Produk Nasional Bruto (PNB) per kapita yang merupakan pendapatan nasional bruto dibagi jumlah populasi penduduk. Bank Dunia (2003) mengklasifikasikan negara berdasarkan tingkatan GNI per kapitanya, yaitu (1) negara berpenghasilan rendah (low-income economies), (2) negara berpenghasilan menengah (middle-income economies). Dalam kelompok negara berpenghasilan menengah dapat dibagi menjadi negara berpenghasilan menengah papan bawah (lower-middle-income economies) dan negara berpenghasilan menengah papan atas (upper-middle-income economies), (3) negara berpenghasilan tinggi (high-income economies), (4) dunia (world) meliputi semua negara di dunia, termasuk negara-negara yang datanya langka dan dengan penduduk lebih dari 30.000 jiwa.

Para pelaku ekonomi di Indonesia

Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1.PEMERINTAH
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
2.PERUSAHAAN SWASTA
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia.
Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.

3.koperasi
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945


Sumber : http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_Dalam_Sistem_Perekonomian_Indonesia_8.2_%28BAB_15%29