Badan Pelaksana Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) adalah lembaga yang
dibentuk Pemerintah
Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina
dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia.
Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan
kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA
selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah.
Akan tetapi Badan ini sekarang sudah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya pada 13
November 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Pada tanggal 13 November 2012,
Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan
Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki hukum mengikat. Putusan MK itu berawal dari pengajuan Judicial Review
oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas), di antaranya Ketua Umum
PP Muhammadiyah
Din
Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat
Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, PP
Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Pimpinan Besar Pemuda
Muslimin Indonesia, Al Jamiyatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang
Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim
Indonesia, dan IKADI. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi
pengelolan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Para tokoh itu dibantu
oleh kuasa hukum Dr Syaiful Bakhri, Umar Husin, dengan saksi ahli Dr Rizal
Ramli, Dr Kurtubi dan lain-lain.[2]
MK memutuskan pasal yang
mengatur tugas dan fungsi BPMIGAS dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi yaitu Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat
(1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa
"berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21
ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. MK juga
menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44,
Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[3]
Pemerintah memutuskan mengeluarkan Perpres No 95/2012 untuk membentuk Satuan Kerja
Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas), sebagai
langkah pasca putusan Mahkamah Konsitusi tersebut.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/BPMIGAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar