Globalisasi juga membawa implikasi bahwa
hal-hal yang dulunya dianggap merupakan kewenangan dan tanggung jawab tiap
negara tidak mungkin lagi tidak dipengaruhi oleh dunia internasional. Demikian
juga halnya dengan pelaporan keuangan dan standar akuntansi. Salah satu
karakteristik kualitatif dari informasi akuntansi adalah dapat diperbandingkan
(comparability), termasuk di dalamnya juga informasi akuntansi internasional
yang juga harus dapat diperbandingkan mengingat pentingnya hal ini di dunia
perdagangan dan investasi internasional. Dalam hal ingin diperoleh full comparability
yang berlaku luas secara internasional, diperlukan standardisasi standar
akuntansi internasional.
Perbandingan informasi akuntansi sangat
penting untuk bisnis (perdagangan) dan investasi internasional. Yang perlu
dipertanyakan adalah bagaimana agar informasi tersebut dapat dibandingkan.
Standarisasi akuntansi akan menjamin secara keseluruhan. Akan tetapi
standarisasi akuntansi secara menyeluruh itu akan memunculkan masalah yang
baru. Kebutuhan secara khusus yang berhubungan dengan kebutuhan nasional masih
memerlukan digunakannya standar akuntansi internasional. Sebagai pemecahan
masalah tersebut maka muncul konsep tentang harmonisasi.
Harmonisasi merupakan proses untuk
meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktek akuntansi dengan menentukan
batasan – batasan seberapa besar praktek – praktek tersebut dapat beragam.
Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan
komparatibilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai
Negara.
Istilah harmonisasi dan standardisasi berbeda, standardisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi.
Penerapan standar internasional di dalam akuntansi bersifat sukarela dan tergantung, untuk diterima, pada niat baik dari mereka yang menggunakan standar akuntansi. Situasi termudah akan muncul ketika suatu standar internasional hanya merupakan tiruan dari standar nasional. Ketika standar nasional dan internasional berbeda satu sama lain praktek yang ada dewasa ini adalah mengunggulkan standar nasional. Sedangkan untuk harmonisasi jauh lebih fleksibel (luwes) dan terbuka, sehingga tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam beberapa tahun terakhir.
Istilah harmonisasi dan standardisasi berbeda, standardisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi.
Penerapan standar internasional di dalam akuntansi bersifat sukarela dan tergantung, untuk diterima, pada niat baik dari mereka yang menggunakan standar akuntansi. Situasi termudah akan muncul ketika suatu standar internasional hanya merupakan tiruan dari standar nasional. Ketika standar nasional dan internasional berbeda satu sama lain praktek yang ada dewasa ini adalah mengunggulkan standar nasional. Sedangkan untuk harmonisasi jauh lebih fleksibel (luwes) dan terbuka, sehingga tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam beberapa tahun terakhir.
Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi :
1. Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan),
2. Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek, dan
3.Standar audit Survei Harmonisasi Internasional
1. Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan),
2. Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek, dan
3.Standar audit Survei Harmonisasi Internasional
Terdapat bermacam-macam keuntungan dari
harmonisasi. Pertama, bagi banyak negara, belum terdapat suatu standar
kodifikasi akuntansi dan audit yang memadai. Standar yang diakui secara
internasional tidak hanya akan mengurangi biaya penyiapan untuk negara-negara
tersebut melainkan juga memungkinkan mereka untuk dengan seketika menjadi
bagian dari arus utama standar akuntansi yang berlaku secara internasional.
Kedua, internasionalisasi yang berkembang
dari perekonomian dunia dan meningkatnya saling ketergantungan dari
negara-negara di dalam kaitannnya dengan perdagangan dan arus investasi
internasional adalah argumentasi yang utama dari adanya suatu bentuk standar
akuntansi dan audit yang berlaku secara internasional.
Ketiga, adanya kebutuhan dari
perusahaan-perusahaan untuk memperolah modal dari luar, mengingat tidak
cukupnya jumlah laba di tahan untuk mendanai proyek-proyek dan
pinjaman-pinjaman luar negri yang tersedia, telah meningkatkan kebutuhan akan
harmonisasi akuntansi.
Harmonisasi standar akuntansi berarti bahwa
perbedaan antar negara juga harus dipertahankan seminimal mungkin, karena
peraturan maupun praktek akuntansi bersifat nasional mungkin masih berlaku di
setiap negara selama harmonis dengan yang lain dan dapat dilakukan
rekonsiliasi. Harmonisasi juga berarti bahwa sekelompok negara setuju pada
standar akuntansi yang hampir sama tetapi mengharuskan pengungkapan dan
rekonsiliasi dengan standar yang diterima. Harmonisasi juga berarti informasi
keuangan yang disajikan berdasarkan atas standar nasional dan juga
internasional. Perbedaan direkonsiliasi untuk memberi informasi kepada pengguna
laporan keuangan mengenai dampak perbedaan standar akuntansi pada informasi
akuntansi.
Secara garis besar ada empat hal pokok yang
diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama, berkaitan dengan definisi elemen
laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam
standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan
dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua,
adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai
dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan
maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga
yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk
mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam
laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan
keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan
bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan.
Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi)
atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.
Keempat hal tersebut yang diupayakan oleh
negara barat untuk diharmonisasikan secara internasional. Mereka percaya bahwa
harmonisasi standar akuntansi internasional akan meningkatkan daya banding
laporan keuangan secara internasional, dapat menghemat biaya terutama bagi
penyaji dan pemakai laporan keuangan, dan memperbaiki standar akuntansi
nasional masing-masing negara.
Sebagai tanggapan atas kebutuhan
harmonisasi standar akuntansi, berbagai upaya telah dilakukan oleh negara
kapitalis. Salah satunya adalah dengan dengan mendirikan International
Accounting Standard Committee (IASC) pada tahun 1973, yang sekarang
berubah nama menjadiInternational Accounting Standard Board (IASB).
Jumlah keanggotaan IASC sampai sekarang meliputi lebih dari 150 organisasi
profesi akuntansi yang berasal dari negara maju dan berkembang, termasuk
Indonesia. Tujuan IASC
adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan
pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di
seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan
prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.. Sampai sekarang IASB telah mengeluarkan lebih dari 50 standar akuntansi. Meskipun IASB berhak untuk menetapkan dan mengeluarkan standar akuntansi, badan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksakan penerapan standar akuntansi yang dihasilkan.
adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan
pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di
seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan
prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.. Sampai sekarang IASB telah mengeluarkan lebih dari 50 standar akuntansi. Meskipun IASB berhak untuk menetapkan dan mengeluarkan standar akuntansi, badan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksakan penerapan standar akuntansi yang dihasilkan.
IASC memiliki kelompok konsultatif yang
disebut IASC Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili
para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga
pembuat standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini
bertemu secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang
berkaitan dengan peranan IASC.
Pembentukan IASC merupakan salah satu usaha
harmonisasi standar
akuntansi yaitu untuk membuat perbedaan-perbedaan antar standar akuntansi di
berbagai negara menjadi semakin kecil. Harmonisasi ini tidak harus menghilangkan
standar akuntansi yang berlaku di setiap negara dan juga tidak menutup
kemungkinan bahwa standar akuntansi internasional yang disusun oleh IASC
diadopsi menjadi standar akuntansi nasional suatu negara.
akuntansi yaitu untuk membuat perbedaan-perbedaan antar standar akuntansi di
berbagai negara menjadi semakin kecil. Harmonisasi ini tidak harus menghilangkan
standar akuntansi yang berlaku di setiap negara dan juga tidak menutup
kemungkinan bahwa standar akuntansi internasional yang disusun oleh IASC
diadopsi menjadi standar akuntansi nasional suatu negara.
Konvergensi IFRS
Dunia akuntansi saat ini masih disibukkan
dengan adanya standar akuntansi yang baru yaitu Standar Akuntansi Keuangan
Internasional IFRS. Hampir semua negara di dunia beralih ke standar tersebut,
termasuk Indonesia . Isu hangat tentang harmonisasi standar akuntansi
international berhubungan dengan globalisasi dalam dunia bisnis yang terjadi
saat ini. Globalisasi bisnis tampak dari kegiatan perdagangan antar negara yang
mengakibatkan munculnya perusahaan multi nasional. Hal ini mengakibatkan pula
timbulnya kebutuhan harmonisasi akan suatu standar akuntansi yang berlaku
secara luas di seluruh dunia. IASC ( International Accounting Standard Commite)
sebagi lembaga yang bertujuan merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi
sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikan untuk bisa diterima
secara luas di seluruh dunia, serta bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi
standard dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.
International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International
Financial Reporting Standards(IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan
akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation)
profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan
mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan
tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para
pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu
diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua Negara untuk
memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional
ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation
model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar,
sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis ‘true and fair‘.
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan
keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang
dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas
tinggi yang:
1.
Transparan
bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
2.
Menyediakan
titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3.
Dapat
dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Perlunya Harmonisasi Pada Standar Akuntansi
di Indonesia
Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi
international untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham
dinegara ini atau sebaliknya. Namun demikian untuk mengadopsi standar
international itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi
yang mahal. Indonesia sudah melakukannya namun sifatnya baru harmonisasi dan
selanjutnya akan dilakukan full adoption atas standar inetrnasional tersebut.
Adopsi standar akuntansi international tersebut terutama untuk perusahaan
publik. Hal ini dikarenakan perusahaan publik merupakan perusahaan yang
melakukan transaksi bukan hanya nasional tetapi juga secara internasional. Jika
terjadi jual beli saham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi
dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang dipergunakan dalam penyusunan
laporan. Ada beberapa pilihan untuk melakukan adopsi, menggunakan IAS apa
adanya, atau harmonisasi. Harmonisasi adalah kita yang menentukan mana saja
yang harus diadopsi , sesuai dengan kebutuhan. Contohnya adalah PSAK no 24, itu
mengadopsi sepenuhnya IAS nomor 19. Standar berhubungan dengan imbalan kerja
atau employee benefit. Bapepam telah memberikan sinyal kepada semua perusahaan
go public tentang kerugian apa yang akan kita hadapi bila kita tidak melakukan
harmonisasi, Dalam pernyataannya Bapepam menjelaskan bahwa kerugian yang
berkaitan dengan pasar modal yang masuk ke Indonesia, maupun perusahaan
Indonesia yang listing di bursa efek di Negara lain. Perusahaan Asing akan
kesulitan untuk menterjemahkan laporan keuangannya dulu sesuai standar nasional
kita sebaliknya perusahaan Indonesia yang listing di Negara lain, juga cukup
kesulitan untuk membadingkan laporan keuangan sesuai standar di Negara
tersebut. Hal ini akan menghambat perekonomian dunia, dan aliran modal akan
berkurang dan tidak mengglobal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar