Kamis, 31 Oktober 2013

NORMA SOSIAL



Nama Kelompok: 
Wibisono Suprapto                           28210481
Jhon Philip S                                     23210754
I Made W Subrata                            23210346
Arya Faizal                                        21210150
Dwi Manggala S                                22210194


Norma Sosial
Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat. Adapun tujuan norma adalah untuk menjamin ke-teraturan. Kongkretnya membentuk negara hukum dan menunjukkan sikap positif dan proaktif. Untuk menjamin keteraturan memang ada hambatannya, yaitu adanya mentalitas suka menerabas dan banyak bicara tapi sedikit bertindak. Itulah ringkasan materi tentang NORMA". Sedangkan norma sosial ialah  kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi 5 jenis, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan hukum.
1.    NORMA AGAMA
Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk religius yang hidup penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.

          Contoh :
·      Norma agama Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun  Imam.
   Dalam agama Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
   Dalam agama hindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa lampau.
Contoh pelanggaran norma agama: Menghina orang lain, berzinah, mencuri, mabuk-mabukan, dll.

2.    NORMA KESUSILAAN
Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda.
Contoh pelanggaran norma kesusilaanseperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di mana pun.
3.    NORMA KESOPANAN
Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Contoh :
        Tidak memakai perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika berkabung.
        Mengucapkan terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan.
        Meminta maaf ketika berbuat salah atau membuat kesal orang lain.
Contoh pelanggaran norma kesopanan: berkata kasar kepada orang tua, meludah disembarang tempat, makan sambil bicara, masuk kedalam rumah orang lain tanpa izin.
4.    NORMA KEBIASAAN
Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
Contoh     :
 Kebiasaan melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru dilahirkan.
 Kegiatan mudik menjelang hari raya.
 Acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal pada masyarakat Manggarai,      Flores.
Contoh pelanggaran norma kebiasaan: memakai pakaian yang terbuka, buang angin disembarang tempat, menganiaya seseorang, dan makan sambil berdiri.

5.    NORMA HUKUM
Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh :
 Tidak melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh, menipu.
 Wajib membayar pajak.
 Memberikan kesaksian di muka siding pengadilan.
Contoh pelanggaran norma hukum: menerobos lalu lintas, tidak menggunakan helm ketika mengendarai motor, mencuri, dll.
Menurut kami, pelanggaran yang kerap dilakukan oleh para mahasiswa ialah pelanggaran norma kebiasaan. Seperti tidak mengerjakan tugas yang diberikan oleh dosen, tidak menghadiri matakuliah diajarkan dosen ( disebut juga oleh kalangan mahasiswa dengan kata “Cabut ), telat ketika masuk jam matakuliah, menyontek saat ujian, dll.
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
http://sosiologipendidikan.blogspot.com/2009/08/nilai-dan-norma-sosial.html#sthash.Hw26CyFf.dpuf


Social Norms
Norms are rules of conduct that contains instructions that should or should not be made of human and non-binding . This means that a man shall comply with existing norms . Norms are rules or regulations that govern life and human relations in a broad sense . Norma is clues for human life and one's code of conduct in force in the community . The purpose of the norm is to ensure all irregularities . Its concrete form of law and demonstrate a positive and proactive attitude . To ensure regularity constraints do exist , that is the mentality like bypass and a lot of talk but little action . That is a summary of the material on NORM "
While social norms is common practice that a standard of behavior in a society and certain regional boundaries . Norma will be developed along with community social agreements , often also referred to as social regulation .
Norms prevailing in society can be classified into 5 types, namely religious norms, moral norms, norms of politeness, norms customs, and laws .
1.      RELIGION NORMS
Religious norms is a norm or rule that is based on the teachings of a religion. This norm is absolute and requires obedience for the followers and believers. The obedience will be given salvation in the afterlife, while in violation will be punished in the afterlife. Religion for people in Indonesia are able to form religious life of physical and spiritual pleasure. In Indonesia, religion is divided into 5 sections namely Islam, Christian, Catholic, Hindu, and Buddhists.
example:
• Norms Islam among other obligation to carry out Islamic law and pillars of the Imam.
• In Christianity, the obligation to run ten commandments.
• In the Hindu religion, belief in reincarnation, which is a rebirth for the man who has died according to his karma, accordance with life in the past.
Examples of violations of religious norms: Insulting others, commit adultery, steal, get drunk, etc..
2.      MORAL NORMS
Moral norms are based on the human conscience or morals. Universal moral norms. That is, every person in this world have it, just form and realization are different.
Examples of moral norms violations, such as murder, rape, and betrayal, is generally denied by all people everywhere.

3.   NORMS of DECENCY  
Norms decency is the norm that stems from the a code of conduct that apply in the community such as how to dress, how to behave in socially, and talk. This Norms is relative. That is, the application is different in different places, environments, and time. For example, determine the appropriate category in the dress between one place to another is sometimes different. Similarly, between the rich and the poor.
example:
Do not wear flashy jewelry and clothes when mourning.
Say thank you when getting help or assistance.
Ask for forgiveness when did wrong or upset others.
Examples of violations of norms of decency: saying rude to parents, spitting at any place, eating and talking, get into someone else's house without permission.

4.   NORMA HABITS
Norms habit is a result of the actions committed repeatedly in the same form that it becomes habit. People who do not do this norm is usually considered strange by the surrounding environment
example:
Habit performing "selametan" or prayer for the new born child.
homecoming activities ahead of the holiday.
The event commemorates the spirits of people who have died in the Manggarai, Flores.
Examples of violations of norms habit: wearing revealing clothes, fart in any place, to persecute someone, and eating while standing.

5 .  LEGAL NORMS
Rule of law is a set of life instructions or commands and prohibitions that govern the order in a society ( country ) . Sanctions are binding legal norms and force . The sanctions implemented by an institution that has sovereignty , namely country .
Characteristic of the rule of law , among others, are recognized by the public as a legitimate and provisions contained as a law enforcement authority to impose sanctions . The purpose of legal norms is to create an atmosphere of safety and peace in society .
example :
• Do not do the crime, such as stealing , killing , cheating .
• Obligation to pay taxes .
• Provide court testimony in front siding .
Examples of violations of the rule of law : through the traffic , do not use a helmet when riding a motorcycle , stealing , etc. .

In our opinion , the violation of which is often done by students is the norm violation habits. Like not doing the tasks assigned by the lecturers , lecturers do not attend courses taught ( called also by the students with the word " Cabut " ) , when the incoming clock late course , cheating on exams , etc. .

 

Rabu, 30 Oktober 2013

Pendahuluan Etika Sebagai Tinjauan



1. Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :

1. Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Batak, etika agama Budha, etika Katolik dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisa berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.

2.  Kumpulan asas   atau  nilai moral.
Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Hukum, Kode Etik Adat

3. Ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai `tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.


Sedangkan menurut Maryani & Ludigdo (2000) Etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Dalam etika, membahas tentang perbuatan baik dan perbuatan buruk dalam etika:
a. Pengertian Baik
Seusatu hal dikatakan baik bila iya mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif).
b. Segala yang tercela
Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku.


2. Prinsip-prinsip Etika
Prinsip- prinsip perilaku professional tidak secara khusus dirumuskan oleh ikatan akuntan Indonesia tapi dianggap menjiwai kode perilaku akuntan Indonesia. Adapun prinsip- prisip etika yang merupakan landasan perilaku etika professional, menurut Arens dan Lobbecke (1996 : 81) adalah :
a. Tanggung jawab : Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional dan pertimbangan moral dalam semua aktifitas mereka.

b. Kepentingan Masyarakat : Akuntan harus menerima kewajiban-kewajiban melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada professional.

c. Integritas : Untuk mempertahankan dan menperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus melaksanakan semua tanggung jawab professional dan integritas.

d. Objektivitas dan indepedensi : Akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesioanal. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan public harusbersikap independen dalam kenyataan dan penampilan padawaktu melaksanakan audit dan jasa astestasi lainnya.

e. Keseksamaan : Akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik.

3. Basis Teori Etika

a) Etika Deontologi
Yaitu Menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik.
Tiga prinsip yang harus dipenuhi:
Supaya suatu tindakan punya nilai moral, tindakan itu harus dijalankan berdasarkan kewajiban. Nilai moral dari tindakan itu tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu-berarti kalaupun tujuannya tidak tercapai, tindakan itu sudah di nilai baik.
Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip itu, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hokum moral universal.

b) EtikaTeleologi
Yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Misalnya, mencuri bagi etika teleologi tidak dinilai baik atau buruk berdasarkan baik buruknya tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu.


4. Egoisme
Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya - intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya dan hanya memikirkan diri sendiri egois ini memiliki rasa yang luar biasa dari sentralitas dari 'Aku adalah':. Kualitas pribadi mereka Egotisme berarti menempatkan diri pada inti dunia seseorang tanpa kepedulian terhadap orang lain, termasuk yang dicintai atau dianggap sebagai "dekat," dalam lain hal kecuali yang ditetapkan oleh egois itu.
Teori eogisme atau egotisme diungkapkan oleh Friedrich Wilhelm Nietche yang merupakan pengkritik keras utilitarianisme dan juga kuat menentang teori Kemoralan Sosial. Teori egoisme berprinsip bahwa setiap orang harus bersifat keakuan, yaitu melakukan sesuatu yang bertujuan memberikan manfaat kepada diri sendiri. Selain itu, setiap perbuatan yang memberikan keuntungan merupakan perbuatan yang baik dan satu perbuatan yang buruk jika merugikan diri sendiri.

Kata "egoisme" merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani kuno - yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern - ego yang berarti "diri" atau "Saya", dan-isme, digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya. Dengan demikian, istilah ini secara etimologis berhubungan sangat erat dengan egoism filosofis.

Referensi:

1. DR. A. Sonny Keraf. 2006. Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius
2. Lobbecke dan Arrens.1996.Etika Profesi
3. www.wikipedia.org/wiki/Egoisme

ARYA FAIZAL / 21210150 / 4EB10